pendahuluan
1. PENGETIAN & KLASIFIKASI BANK
Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa
“Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat
menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya
kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja
menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab
mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk
menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk
segala macam keperluan.
Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Sedangkan menurut undang –undang No. 10 tahun 1998
Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak “
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
-
Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian . (pasal 2)
-
Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat.
-
Tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.”
(pasal 4)
2. Sifat industri perbankan
Sebagai salah satu sub-sistem industri
jasa keuangan.Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut
sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu
negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu
negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah
keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.
Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial institution).
Kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak
percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Sementara,
akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan
umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang
monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober
(Pakto)1988.
bisnis perbankan adalah bisnis yang secara
langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing
tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi
kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus
kuat dalam menghadapi banker nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah
peraturan yang ada (PBI).
Dari beberapa sifat tersebut, bank
merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposit)
dan mereka yang membutuhkan dana, hakikatnya bank tidak mengelola modal atau
uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan
universal yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS)
yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal
dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap
wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI
agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang
sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap
penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
3.Fungsi dan peranan bank secaraumum
Fungsi
Bank, yaitu :
1.
Penciptaan uangUang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu
alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum
yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal
ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah
dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan
yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan
atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam
skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan
transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat,
dan murah.
Peranan bank secara umum :
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset
transmutation)Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit.
Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan
pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid
dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)Bank memberikan berbagai kemudahan
kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi
barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu
produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)Unit surplus dapat menempatkan dana
yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito,
dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat
likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana
dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang
mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami
kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna
modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor
menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan
masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu
menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi
yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
4. Peran BI dalam Perbankan Swasta
Peran pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia berperan sangat strategis
dalam pengembangan bank, termasuk perbankan swasta. Dalam pasal 29 ayat (1)
disebutkan : “Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia”,
bukan hanya sebagai Pembina dan pengawas saja peran bank Indonesia tapi juga
sebagai pemeriksa terhadap bank, termasuk bank swasta. Dalam pasal 31 ayat (1)
dijelaskna bahwa “ Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan”.
Bank Indonesia telah menetapkan visi dan misi
perbankan swasta dan merencanangkan strategi untuk mencapai sasaran
pengembangan secara obyektif paradigma kebijakan yang dapat diterapkan secara
konsisten, yaitu:
(a) market
driven, pertumbuhan berdasarkan kebutuhan pasar,
(b) fair treatment, membangun
persaingan industri yang sehat berdasarkan karakteristik
perbankan swasta dan bukan memberikan
perlakuan khusus berdasarkan argument infan industry,
(c) Gradual and
sustainable approach, prioritas dan focus pengembangan berdasarkan situasi dan
kondisi serta dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,
(d) comply to swasta principle,
pengaturan industry dan pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan prinsip “swasta”.
Pelaksanaan pengembangan
secara obyektif paradigm kebijakan dimaksud, pada dasarnya dibagi ke dalam 4
(empat) focus area pengembangan yang berdasarkan kerangka waktu dalam tiga
tahapan periode pencapaian. Empat focus utama dimaksud, mencakup kepatuhan pada
prinsip swasta, prinsip kehati-hatian dalam beroperasi, efesiensi operasional
dan daya saing serta kestabilan system perbankan.
Tujuan dari proses pentahapan dimaksud,
agar perkembangan system perbankan swasta dapat dilakukan dengan mantap
berkesinambungan dan sesuai dengan permintaan riil.
5. deregulasi
perbankan indonesia
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983
mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank
Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang
adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di
bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang
pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru
masuk pun di ijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian
menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu
dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi
pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin
sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah
berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian
kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket
itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma
atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan
baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret
1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967.
Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan
bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai
perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada
permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai
unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang
perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala
yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap
Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993
(Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali.
Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau
perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8
persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan
to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan
adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani
Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya
sedang goyah atau bahkan nyaris vailit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar