MANA JEMEN
PENGGUNA DANA
I. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan
dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina
dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas
bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah
bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut
maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit sesuai dengan kesepakatan yang
dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat
di hadapan notaris publik.
II. Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah
penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas)
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai
tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara
lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk
dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary
reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi
bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan
untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka
pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit
dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus
dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak
mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang
tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak
semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia,
instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
III. Cadangan Kerja
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana
bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi
portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini
adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman
(kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa
penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat
berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas
bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan
yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau
berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah
dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
IV. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah
penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi
primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan suplement
bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang
akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank
umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada Bank Indonesia.
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh
volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana
yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana
pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal
inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai
tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan
tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada
nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari
besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut
sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk
memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi.
Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan
likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip
kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian
kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan
keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari
pemberian kredit.
VI. Investasi
Jangka Panjang
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di
pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari
untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan
lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan
dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu
aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of
wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga,
royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk
manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh
melalui hubungan perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar