9. System Perbankan Elektronik
1.
Perkembangan Teknologi Perbagkan
Elektronik
Inovasi
perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini
memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh,
adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet,
Internet Banking, SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong
layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun
dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan
volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan secara sangat
signifikan.
Berdasarkan data di Bank Indonesia, transaksi elektronik yang dilakukan
dengan menggunakan kartu (kartu kredit, kartu debet, ATM, kartu ATM + debet) di
Indonesia selama jangka waktu Januari s/d Agustus 2008, jumlah transaksi yang
terjadi adalah sebanyak 980,4 juta transaksi dengan nilai nominal transaksi
Rp1.463 triliun, dan jumlah kartu yang beredar sebanyak 51,35 juta kartu yang
diterbitkan oleh 118 penyelenggara (53 penerbit kartu ATM, 20 penerbit kartu
kredit, 38 penerbit kartu ATM+Debet, dan 7 penerbit kartu prabayar).
Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan
dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko
kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang
dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kegagalan sistem dapat
disebabkan karena adanya kerusakan sistem (seperti misalnya server down), dan
dalam skala luas bisa disebabkan karena adanya bencana alam. Sementara itu,
cybercrime yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung
meningkat di Indonesia seperti terjadinya identity theft, carding, hacking, cracking,
phising, viruses, cybersquating, ATM fraud, dll.
hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan
memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem
komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer
global atau internet (vide Pasal 1 angka 2 UU ITE).
Hubungan hukum merupakan merupakan hubungan antara dua pihak
atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan
kewajiban) dan diatur oleh hukum. Dalam hal ini hak merupakan kewenangan atau
peranan yang ada pada seseorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang
menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh
haknya atau karena telah m,endapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum. Obyek
hukum adalah sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan
dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Sedangkan subyek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki
kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid). Dalam lingkup privat, hubungan hukum
tersebut akan mencakup hubungan antar individu, sedangkan dalam lingkup public,
hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar warga negara dengan
pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud
untuk tujuan-tujuan perniagaan, yang antara lain berupa pelayanan publik dan
transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan.
2 . Jenis-Jenis E-Banking
1. Automated Teller
Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau
perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
2. Computer Banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat
data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar
tagihan, dan lain-lain.
3. Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau
terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang
langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4. Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang
dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah)
yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer
elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5. Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu
bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
6. Direct Payment
(also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau
diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email
atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan
boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara
elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7. Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi
yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih
lanjut.
8. Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau
“pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9. Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang
diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.
Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
10. Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11. Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang
menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar
nilai tadi ke penerbit kartu.
12. Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di
dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa
menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks).
13. Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan
sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
3. Prinsip Penerapan E-banking
Pengertian Internet Banking : terminologi yang digunakan
untuk melakukan transaksi, pembayaran dan lainnya melalui Internet melalui
Bank, credit union, atau membangun website aman bersama. Hal ini membiarkan
komsumen untuk melakukan proses perbankan diluar jam kerja bank dan darimana
saja dimana akses internet tersedia. Dalam kebanyakan kasus web browser
digunakan dan koneksi Internet normal tersedia. Biasanya tidak diperlukan
piranti lunak atau piranti keras special (tambahan).
Internet Banking pada dasarnya merupakan gabungan 2 istilah
dasar yaitu Internet dan Banking (bank). Internet banking yang juga dikenal
dengan istilah online banking atau e-banking ini menurut situs wikipedia adalah
melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan
website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.
Bagi sebagian orang, internet banking sangat membantu karena
bisa melakukan transaksi perbankan di luar jam kerja bank yang sering pendek,
dengan hanya membutuhkan koneksi internet dan web browser seperti Internet
Explorer.
Kehadiran internet banking membuat perubahan besar dalam
layanan perbankan. Segala jenis transaksi yang dulu manual kini bisa
diselesaikan tanpa mengenal ruang dan waktu lewat dunia maya. Ada yang bilang,
fasilitas internet banking membuat nasabah seperti punya ATM pribadi. Segala
jenis layanan perbankan bisa dilakukan sendiri seperti cek saldo, melihat
daftar mutasi, pemindah bukuan (transfer rekening), melakukan pembayaran kartu kredit,
tagihan telepon dan HP, listrik, PAM dan sebagainya kecuali yang langsung
melibatkan uang tunai seperti penyetoran dan penarikan.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan
pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank
konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking,
maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri
perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank
memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet,
memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data
pribadinya.
Persayaratan bisnis dari Internet Banking antara lain:
· aplikasi mudah digunakan;
· layanan dapat dijangkau dari mana saja;
· murah;
· aman;
· dan dapat diandalkan (reliable)
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada
konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN
atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank
Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya.
Dengan adanya internet banking, memberikan keuntungan antara
lain:
Business expansion : Dahulu
sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat
tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM
sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang
mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk
melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih
mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
Customer loyality : Khususnya nasabah yang sering bergerak
(mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa
harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat
menggunakan satu bank saja.
Revenue and cost
improvement : Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking
dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
Competitive advantage : Bank yang memiliki internet banking
akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet
banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang
tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
New business model: Internet Banking memungkinan adanya
bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web
dengan cepat
3 . Prinsip Penerapan M-Banking
Mobile banking merupakan aplikasi banking yang berbasis
Short Message Service (SMS) untuk melakukan transaksi perbankan. Tujuan dari
mobile banking adalah untuk memudahkan nasabah perbankan dalam melakukan
transaksi dimanapun mereka berada, kapanpun waktunya dan dalam keadaan apapun.
Teknologi komunikasi yang diterapkan menggunakan jaringan radio
(wireless)seperti GSM, CDMA, atau TDMA dan jaringan lokal bank dengan protocol
TCP/IP
Pada dasarnya SMS merupakan pesan tertulis yang dapat
diterima dan dikirim ke pengguna handphone. Dengan adanya kerjasama antara bank
dan operator selular serta Nasabah maka transaksi dapat dilakukan dengan mudah
dan dimana saja yang disebut dengan aplikasi Mobile Banking. Bila seseorang
melakukan transaksi maka bank akan membuat konfirmasi bahwa pada jam, hari,
tanggal, tahun telah terjadi transaksi. Bila nasabah tidak merasa melakukan
transaksi maka berhak membatalkan transaksi tersebut.
Jenis transaksi yang dapat dilakukan dalam Mobile Banking
adalah sebagai berikut :
1. Transfer Uang
• Transfer antar rekening Bank
• Transfer antar Bank
2. Cek Saldo
• Saldo rekening tabungan, rekening pinjaman
3. Informasi
• Informasi tagihan kredit
• transaksi terakhir
rekening
• Suku bunga Deposito, suku bunga Tabungan dan informasi produk bank
4. Pembayaran dan Pembelian
a. Pembayaran :
• Tagihan kredit
• Telepon
• Pesan tiket pesawat
• Tagihan Listrik
• Pajak Bumi dan Bangunan
• Langgan Majalah dan Koran
• Tagihan Internet
• Pembayaran lainnya
b. Pembelian :
• Voucher isi ulang
• Notifikasi SMS
• Pendebitan / pengkreditan di atas nilai tertentu
• Penolakan cek / bilyet giro
• Jatuh tempo rekening Deposito
• Saldo rekening di bawah nilai tertentu
Layanan SMS (Short Messaging Service) ini merupakan suatu
jasa nilai tambah bagi para pengguna telepon genggam (mobile station). Cara
berkomunikasi dengan layanan SMS ini juga semakin populer dan memiliki trend
yang cenderung terus meningkat. Informasi yang dilakukan pada layanan SMS
berupa text dengan mode store and forward melalui SMC (Short Message Service
Centre). Sesuai dengan kemajuan teknologi, komunikasi dengan SMS pada saaat ini
dapat mendukung segala aktifitasmanusia dalam melakukan transaksi perbankan,
seperti teransfer uang, cek saldo, dan pembayaran lainnya. Transaksi yang
diinginkan dapat dilakukan dimana saja, kapanpun dan dalam keadaan apa saja
yang mendukung kegiatan tersebut. Teknologi ini disebut dengan Mobile Banking,
yaitu melakukan transaksi perbankan melalui SMS yang menggunakan jaringan
komunikasi wireless (tanpa kabel) yang dihubungkan ke jaringan lokal sebuah
bank.
4. Internasional Elektronik Fund
Transfer
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi
metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan
lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan
dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau
magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada
lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan
jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi
komunikasi data.