8. System Kliring Dan Pemindahan
Dana Elektorinik Di Indonesia
1. Prinsip Kliring
Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank
yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban
antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada
wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet
giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu
dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan
bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang
berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada
nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada
bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
2. System
pada Check dan Struktur Kode MIRC
Electronic check conversion. Proses konversi informasi yang
tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
3.
Sistem Kliring elektronik di
Indonesia
Di era tahun
1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan
mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat
khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di
sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas
perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami
kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya.
Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa
berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan
elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun
atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya
bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank)
kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu
hari kerja kliring.
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni
Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring
serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.
Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta
kliring.
4.
Bank Indonsia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter
dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran
akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system
pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas
layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar